2.2 C
New York
Wednesday, April 9, 2025

Buy now

spot_img

“Educate Her, Elevate Them: Pendidikan Perempuan sebagai Pilar Generasi Emas”

Di Indonesia, masih banyak dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kesetaraan gender. Sebagai contoh di Provinsi Lampung, sebanyak 239 kasus peristiwa kekerasan terjadi pada perempuan dan anak rentang pada tahun 2021, dengan kasus beragam motif seperti pemerkosaan, pembunuhan, pelecehan, dan sebagainya. Kondisi ini semestinya menjadi pengingat bagi kita bahwa upaya-upaya perbaikan masih harus terus dilakukan. Jika tidak, tercapainya generasi yang harmonis dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045 sangat berat untuk terealisasi.

Dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam dunia Pendidikan, Pemerintah mengesahkan payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Merdeka Belajar Episode Ke-25. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan mengatasi serta mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi sekaligus membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan. Permendikbudristek yang memberikan prioritas pada perspektif korban ini juga menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikologis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Aturan tersebut dibentuk atas dasar hasil Asesmen Nasional 2022, yaitu 34,51 persen atau satu dari tiga siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen atau satu dari empat siswa berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen atau satu dari tiga siswa berpotensi dirundung.

Survei Nasional tentang Pengalaman Anak dan Remaja yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR KPPPA) pada 2021 pun mengafirmasi hasil tersebut. Fakta menunjukkan bahwa sebanyak 20%  anak laki-laki dan 25,4 %  anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun mengakui pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir.Oleh sebab itu, Permendikbudristek Nomor 46 mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk satuan tugas (satgas).

Dengan adanya payung hukum ini diharapkan mampu membuat lingkungan belajar menjadi lebih inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga sekolah sehingga menjadi tempat favorit bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka. Upaya penanganan kekerasan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, serta keberlanjutan pendidikan.

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang paling esensial. Namun, bagi perempuan, pendidikan memiliki makna yang lebih besar dan transformatif. Pendidikan perempuan bukan hanya tentang memberdayakan, melindungi, dan membebaskan perempuan untuk mendapatkan akses pengetahuan dalam masyarakat di mana kesetaraan gender masih diperjuangkan.

Pendidikan memberikan akses kepada pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan perempuan untuk memaksimalkan potensi mereka. Dengan akses pendidikan yang layak, perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang seperti laki-laki. Tidak hanya meningkatkan kualitas hidup individu perempuan, tetapi juga memperkaya masyarakat secara keseluruhan dengan bakat dan kontribusi mereka.

Selain itu, pendidikan juga sangat penting untuk membuka kesempatan ekonomi bagi perempuan. Perempuan dengan pendidikan yang memadai cenderung memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berpenghasilan, yang akhirnya membuat mereka lebih mandiri secara finansial, Hal Ini tidak hanya melibatkan pembebasan perempuan dari kemiskinan, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam keluarga dan Masyarakat. Namun, pada kenyataannya tidak mudah bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan tinggi karena masih adanya budaya patriarki, masyarakat masih percaya bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi karena itu kurang disukai oleh laki-laki. Pemikiran ini harus diubah karena perempuan dengan pengetahuan yang luas akan memiliki peran sosial yang lebih besar dalam masyarakat.

Secara psikologis, ibu memiliki sifat kasih sayang yang lebih besar daripada ayah. Seorang ibu adalah pendidik pertama dalam rumah tangga dan di tangan ibulah anak-anak akan terbentuk ke arah yang baik. Peran seorang ibu (perempuan) sangat menentukan kehidupan keluarga dan kehidupan bernegara, karena membentuk anak-anak menjadi putra-putri yang cerdas. Anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga yang terdidik memiliki moral yang lebih baik dibandingkan dengan anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari orangtuanya.

Selain itu, pendidikan bagi perempuan memiliki efek jangka panjang yang signifikan pada pembangunan sosial dan ekonomi. Perempuan yang teredukasi cenderung memiliki jumlah anak yang lebih sedikit, yang memungkinkan mereka untuk memberikan perhatian dan sumber daya yang lebih besar kepada setiap anak mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi laju pertumbuhan populasi.

Dengan demikian, pendidikan sangat penting bagi perempuan. Investasi dalam pendidikan bukan hanya bermanfaat bagi perempuan itu sendiri tetapi keluarga masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam era di mana kesetaraan gender semakin ditekankan, memberikan akses yang merata dan berkualitas terhadap pendidikan bagi perempuan adalah langkah krusial menuju masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

 

Oleh: Berliana Widiyaningtyas

Previous articleHari Bumi Sedunia
Next articlePulang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles