Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, tentu dalam perjalananaya mengalami kedinamikaan perpolitikan. Salah satu, manefestasi dalam sistem demokrasi adalah terselenggaranya Pemilu maupun Pilkada. Menjelang pemilihan banyak isu-isu kontroversial yang menjadi bumbu-bumbu sedap mengiringi prosesnya. Seperti halnya, pada Pilkada 2024 nanti terhadap munculnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon Kepala daerah.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November nanti, Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. MA menyatakan pasal peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.” (Katadata.co.id). Sehingga, dengan putusan ini, calon gubenur dan wakil gubenur dapat maju selama berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Putusan tersebut dianggap kontroversial dikarenakan pertama, putusan MA tersebut terkesan terburu-buru hal ini disebabkan distribusi uji materil yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda terkait batas usia tersebut yakni pada 27 Mei 2024 kemudian MA memutuskan perkara tersebut pada 29 Mei 2024. Kedua, seiring bergulirnya perkara tersebut ada isu muncul yakni, majunya Kaesang Pangarep untuk Pilgub Jakarta. Hal ini menuai spekulasi negatif dari khalayak, akankah dinasti Jokowi memang sedang dibangun? Mengingat perkara seperti ini pernah terjadi pada Pilpres kemarin.
Menurut penulis, hal ini wajar terjadi saat menjelang pemilihan. Uji materil terkait UU ataupun peraturan terkait pemilihan memang menjadi hal lumrah untuk dilakukan. Akan tetapi, proses dalam pemutusannya selalu saja ditemukan kejanggalan seperti batas usia Pilkada ini mengapa perkara tersebut harus diputus secara terburu-buru? Disamping itu, timing munculnya keluarga Jokowi dalam perkara tersebut menjadi bayang-banyang yang melekat. Apakah ini memang sudah diatur dari awal? Atau memang hal ini hanya kebetulan saja?. Namun, jika dilihat terkait putusan batas usia Pilkada tersebut Kaesang Pangarep sekarang masih berusia 29 tahun jika memang iya isu tersebut menjadi sebuah kenyataan dan Kaesang menang dalam Pilkada 2024 maka terhitung umurnya genap 30 tahun saat pelantikan. Karena Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, dan perkiraan pelantikan terjadi di Bulan Januari 2025.
Sebenarnya yang menjadi konteks permasalahan dalam Negeri ini adalah “demokrasi” apakah benar para elemen pemerintah telah menjalankan sesuai dasar peraturan yang berlaku? Karena jika berbicara sebagai rakyat dari negara demokrasi, peran kita tidak berhenti sampai menjadi seorang voter akan tetapi kita lebih dari itu, kita berkewajiban untuk mengawal apa yang telah kita pilih.
Oleh: Karisma Nisaul Mukarromah