
Ketiadaan Transparansi dalam Pemerintahan
Keadilan sosial tentu akan terus menjadi angan-angan bila hukum yang diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan elite politik serta tak berpihak terhadap rakyat. Hari demi hari ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat, akibat dari banyaknya kasus kasus yang menuai polemik dan kontroversi. Berbagai kasus tersebut dimulai dari Mega Korupsi yang nilainya luar biasa bahkan dalam bentuk Liga Korupsi yang bertingkat di tengah ekonomi masyarakat yang berada dalam kondisi sulit. Tak hanya itu, masyarakat indonesia dikejutkan dengan RUU TNI yang disinyalir dapat menurunkan dominasi rakyat dalam ranah sipil. Proses pembahasan revisi UU TNI yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi beberapa waktu yang lalu, dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif serta terlalu terburu-buru. Hingga, per hari ini Kamis (20/3/2025) RUU TNI telah resmi untuk di sahkan DPR RI sebagai bentuk penguatan peran militer. pemerintah menyatakan bahwa meski di sahkannya RUU ini, keseimbangan peran militer dan sipil akan tetap terjamin. Padahal di sisi lain, di sahkanya RUU TNI ini mendapat penolakan keras dari publik karena dianggap menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. RUU ini mengancam kebebasan sipil, memperlemah mekanisme hukum terhadap aparat yang melanggar HAM, dan semakin memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan. Keterlibatan militer dalam urusan sipil selalu berujung pada tindakan represifitas dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut kemudian dinilai sebagai wujud pengkhianatan besar terhadap rakyat serta runtuhnya supremasi hukum.
Meski Terus di Bungkam, Rakyat tak Boleh Mundur
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gerbang pancasila DPR RI, Jakarta. Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan keras terhadap draft RUU TNI yang di sahkan oleh DPR RI. Massa menilai dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang bermasalah. RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga. Solidaritas masyarakat dalam menolak ketidakadilan ini juga terlihat dalam bentuk digital movement melalui tagar #TolakRUUTNI #HapusRUUTNI hingga #KembalikanTNIkeBarak. Namun, yang menjadi sorotan adalah di saat banyaknya masyarakat sipil yang menunjukan penolakan keras terhadap hal ini, sebagian kecil lainya berada dalam posisi dimana mereka menunjukan dukungan besar agar RUU TNI segera disahkan.
Aliansi Perempuan Menolak turut bersuara
Para perempuan tersebut menilai bahwa dominasi aparat militer dalam ranah sipil hanya akan membunuh perempuan, memperkuat penundukan dan kekerasan terhadap perempuan, serta RUU TNI dinilai meningkatkan Impunitas pelaku dan ketidakadilan bagi korban. Hal ini dapat dinilai dari banyaknya kasus yang terjadi beberapa tahun silam diantaranya adalah kasus pembunuhan Marsinah pada Mei 1998, kasus kekerasan seksual, penyiksaan, serta pembunuhan terhadap perempuan di Papua dalam operasi militer bertahun-tahun. Jika RUU TNI ini di sahkan, maka Militerisme akan semakin mengecam hak-hak masyarakat sipil dan bertentangan dengan prinsip penegakan hak asasi manusia.
Penulis: Oktami Nur Fadila