Represifitas Unhas terhadap LPM Catatan Kaki: Ancaman bagi Ruang Demokrasi

0
201
Jika institusi tak menjamin kebebasan bersuara, kebenaran hanya akan ada dari satu arah.

 

Universitas seharusnya menjadi ruang yang ideal bagi diskursus kritis dan intelektual. Namun, yang terjadi pada LPM Catatan Kaki Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 28 November kemarin merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi. Terjadi penangkapan oleh Kepolisian Kota Makassar terhadap 32 mahasiswa Unhas, termasuk 5 jurnalis LPM Catatan Kaki. Penangkapan tersebut terjadi usai aksi demonstrasi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, dengan tuduhan perusakan fasilitas kampus, meski nyatanya para jurnalis hanya meliput aksi. Selain itu, salah satu mahasiswa, Alief Gufron, dijatuhi sanksi drop out sebab keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi.

Tindakan represif ini muncul di tengah polemik kasus kekerasan seksual di FIB Unhas. Kasus ini melibatkan Firman Saleh, seorang dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya, Bunga (bukan nama sebenarnya), namun hanya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester. Hukuman ringan ini memicu gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntut keadilan bagi korban yang mengalami trauma berkepanjangan. Respons kampus yang tidak objektif dalam menangani kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan mahasiswa.

LPM Catatan Kaki juga menghadapi pelaporan ke kepolisian oleh pihak universitas dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, berdasarkan Pasal 310 ayat 1 KUHP, tuduhan pencemaran nama baik hanya berlaku jika ditujukan kepada individu, bukan kepada institusi seperti perguruan tinggi. Langkah hukum ini menunjukkan bagaimana kritik terhadap kebijakan kampus sering kali direspons dengan intimidasi.

Ketika perguruan tinggi tak menjamin kebebasan bersuara, apa yang akan terjadi?

Tindakan represif terhadap pers mahasiswa memiliki dampak yang signifikan. Pertama, hal ini menciptakan budaya takut di kalangan mahasiswa. Ketika kritik dibungkam, mahasiswa akan merasa enggan untuk menyuarakan suara, bahkan ketika menghadapi ketidakadilan.

Kedua, represifitas melemahkan semangat demokrasi di kampus. Universitas, yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya gagasan baru dan diskursus kritis, justru berubah menjadi lingkungan yang dibatasi oleh sensor dan kontrol berlebihan.

Pers Mahasiswa: Penjaga Kebebasan Bersuara

Pers mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai kebebasan akademik. Dalam sejarahnya, pers mahasiswa kerap menjadi katalisator perubahan sosial dan politik. Ketika media arus utama dibatasi oleh berbagai kepentingan, pers mahasiswa tetap berperan sebagai media bagi isu-isu penting, seperti keadilan sosial.

Namun, kebebasan pers mahasiswa sering kali berada di bawah ancaman. Kasus yang dialami oleh LPM Catatan Kaki adalah bukti bahwa kritik kerap dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai masukan. Padahal, kritik adalah elemen kunci dalam membangun dan membentuk institusi yang lebih baik serta menjaga sistem demokrasi tetap berjalan.

Membungkam kritik tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga melemahkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Kampus, sebagai miniatur masyarakat, harus menjadi teladan dalam menghormati kebebasan berekspresi. Dalam merespons kritik, pihak universitas harus mengedepankan pendekatan dialogis daripada intimidasi.

Kasus represifitas terhadap LPM Catatan Kaki Unhas adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih rentan, bahkan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi oasis kebebasan. Oleh karena itu, kita perlu terus mengawal dan memperjuangkan. Mari pastikan kampus tetap menjadi ruang yang merdeka untuk berpikir, berdiskusi, dan bertindak.

Oleh: Oktami dan Zulfa

Ilustrasi: Zulfa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here