11.5 C
New York
Monday, April 7, 2025

Buy now

spot_img

” Undang-Undang TAPERA: Membentuk Landasan Pensiun yang Berkelanjutan”

Tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh negara saat ini masih sangat problematik yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidaksetaraan di berbagai bidang ekonomi dan sosial. Hal itu, berdampak pada ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, pemerintah mengambil tindakan dan pergerakan yang nyata dengan adanya program yang tujuannya sebagai perlindungan sosial, yaitu berupa undang-undang TAPERA yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memperbaiki kesenjangan ini dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga Indonesia.

Adapun undang-undang TAPERA merupakan program yang hadir sebagai tonggak penting dalam pembentukan landasan yang kokoh untuk pensiun yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Program ini juga merupakan langkah maju dalam mengatasi krisis pensiun yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia yang kemudian menjadi jalan keluar dari kekhawatiran tersebut. Berdasarkan hal ini, TAPERA memberikan wadah untuk menabung secara teratur dan membantu memastikan bahwa para pekerja memiliki tabungan yang mencukupi untuk masa pensiun mereka.

Sistem undang-undang TAPERA merupakan kolaborasi dari pekerja dan pengusaha serta pemerintah sebagai pencetus atau pelopornya. Undang-undang TAPERA menciptakan sumber dana yang signifikan untuk investasi jangka panjang. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para peserta TAPERA sendiri, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Undang-undang ini juga memberikan keamanan finansial bagi para peserta dengan menjamin bahwa dana pensiun mereka dikelola secara profesional dan transparan. Hal ini mengurangi risiko kehilangan tabungan pensiun akibat investasi yang tidak bijaksana atau penyalahgunaan dana.

Namun meskipun begitu, undang-undang TAPERA memiliki tantangan dan resiko yang sangat besar, dimana para pekerja keberatan dan tidak terima dalam pemotongan gaji yang sebesar 3%, dikarenakan bagi mereka sudah mempunyai tanggungan pajak yang cukup tinggi terhadap negara. Selain hal itu, program ini juga memiliki resiko besar berupa korupsi, sehingga hal itu, menambah kekhawatiran dan ketidakmauan para objeknya seperti pekerja untuk menerima program TAPERA ini. Maka berdasarkan hal itu, tentu solusi yang dapat ditawarkan adalah pemahaman yang benar dan clear dari penyelenggara dan ada keamanan serta jaminan bagi ketakutan dari para objek TAPERA itu sendiri yaitu pekerja tersebut.

Oleh : Faiqotul Nur Khasanah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles